Orang-orang yang Berhak menerima Zakat


Sebelum kita membahas siapa saja sih yang berhak menerima zakat, Sebaiknya kita menunjuk siapa dulu yang berhak memberi zakat. Yang berhak memberi zakat adalah orang yang sudah mampu zakat (sesuai ketentuan) .
Karena Zakat fitrah adalah salah satu bentuk cara kita bersyukur dan bertakwa kepada Tuhan.

Surat
 Al A'raaf (7:156)
Yang Artinya : "Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami."
Balasan(Peringatan) Bagi orang yang di beri nikmat lebih, tapi tidak menunaikan zakat :
Surat At taubah (9:35)

Yang Artinya : "pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Orang Yang berhak menerima Zakat adalah sesuai yang terkandung dalam ayat berikut:
Surat  At Taubah (9:60)
 Yang Artinya :  "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
keterangan: [647]. Yang berhak menerima zakat ialah:
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi   penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Postingan ini hanyalah media berbagi ilmu dan media belajar khususnya bagi si penulis, ndak ada salahnya belajar agama dan dimulai dari  hal yang kecil.

Semoga Bermanfaat


Sumber Terjemahan :
Alquran Digital
web:http://www.alquran-digital.com/


No comments: