Aturan Hidup Suami-Istri

Manusia di ciptakan dalam berpasang pasangan, jadi setiap manusia pasti mempunyai keinginan untuk memiliki pasangan hidup atau menikah, sebelum melakukan pernikahan sebaiknya  memperhatikan beberapa hal yang telah di tetapkan pada ajaran agama (Islam), mungkin dari beberapa atau sebagian ayat ini dapat dijadikan acuan sebelum menikah ( Bukan berarti untuk memberikan rasa takut untuk menikah ) .

Aturan Pasutri:
Surat An Nisaa'  (4:34)
Aturan hidup Bersuami Istri
Yang artinya : 34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Keterangan :
[289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.[291]. Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.[292]. Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Surat  Ath Thalaaq (65:6)
Nafkah
Yang artinya :  “6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik ; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. “
Mungkin itu adalah sebagian kecil dari apa yang terkandung di dalam Al Qur’an dan masih banyak lagi Semoga dapat membantu dan bermanfaat.


Sumber Terjemahan : AlQur'an Digital
website: www.alquran-digital.com

No comments: